Lewati ke konten utama

WAWASAN

Etika dan Hukum Siber Catatan lapangan dari operator kami.

Setiap artikel yang kami terbitkan di kategori Etika dan Hukum Siber, terbaru dulu.

KREDIT CVE
42
ENGAGEMENT
180+
BILINGUAL
EN/ID

advisory hanya dipublikasikan setelah coordinated disclosure · detail engagement dianonimkan sesuai NDA

Etika dan Hukum Siber - ARTIKEL LAINNYA

terbaru dulu
GRC & CYBER LAW
8 baca

Tata Kelola AI: NIST AI RMF, Cyber AI Profile, dan ISO/IEC 42001

ISO 42001 (ISO/IEC 42001:2023) adalah standar sistem manajemen AI dari ISO yang dapat dipakai untuk sertifikasi pihak ketiga, dan kini berdampingan dengan NIST AI RMF serta draf Cyber AI Profile dari NIST sebagai titik awal tata kelola AI. Artikel ini memetakan ketiganya per 29 Oktober 2026, apa bedanya, dan bagaimana organisasi di Indonesia bisa memulai tanpa menunggu regulasi.

Ditulis oleh Apri Pandu Wicaksono & Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber
GRC & CYBER LAW
7 baca

EU AI Act 2026: Digital Omnibus dan Jadwal Kewajiban Terbaru

EU AI Act berubah jadwal pada 2026: Digital Omnibus, yaitu Regulation (EU) 2026/1744 yang berlaku sejak 27 Juli 2026, menunda kewajiban sistem AI berisiko tinggi dari 2 Agustus 2026 ke 2 Desember 2027. Sebaliknya, aturan transparansi dan kewajiban model AI serbaguna tetap berjalan. Artikel ini merangkum jadwal terbaru dan relevansinya bagi perusahaan Indonesia yang melayani pasar Uni Eropa.

Ditulis oleh Apri Pandu Wicaksono & Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber
GRC & CYBER LAW
8 baca

Regulasi AI Indonesia 2026: Status Perpres Etika dan Peta Jalan AI

Regulasi AI Indonesia per 29 Oktober 2026 masih berupa dua rancangan Peraturan Presiden: Perpres Etika AI dan Perpres Peta Jalan AI Nasional 2026-2029. Keduanya disusun di bawah koordinasi Komdigi, dan pembahasan peta jalan melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga, tetapi hingga pemberitaan Oktober 2026 keduanya masih disebut rancangan. Artikel ini menjelaskan statusnya, arah kebijakannya, dan hal yang bisa disiapkan organisasi sekarang.

Ditulis oleh Apri Pandu Wicaksono & Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber
GRC & CYBER LAW
9 baca

PP Tunas: Perlindungan Anak di Ruang Digital dan Denda untuk Platform

PP Tunas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, kini disertai rancangan rumus denda. Pada 14 September 2026, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan platform besar atau global dapat didenda hingga 6 persen dari pendapatan global. Artikel ini merangkum apa yang sudah pasti, apa yang masih menunggu, dan cara platform bersiap.

Ditulis oleh Apri Pandu Wicaksono & Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber
GRC & CYBER LAW
9 baca

PP 33/2026: Aturan Pelaksana UU PDP dan Kewajiban Baru Perusahaan

PP 33 2026 adalah peraturan pemerintah pelaksana UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang ditetapkan pada 16 Juli 2026 dan berlaku enam bulan kemudian, yaitu 16 Januari 2027. Aturan ini merinci kewajiban pengendali dan prosesor data, dari hak subjek data hingga notifikasi kebocoran, sementara lembaga pengawasnya belum terbentuk. Berikut isi pokoknya per 29 Oktober 2026.

Ditulis oleh Apri Pandu Wicaksono & Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber
GRC & CYBER LAW
7 baca

Responsible Disclosure: Cara Melaporkan Kerentanan dengan Benar

Responsible disclosure adalah praktik melaporkan kerentanan keamanan kepada pemilik sistem secara tertutup, lalu memberi mereka waktu yang wajar untuk memperbaikinya sebelum informasinya dibuka ke publik. Tujuannya melindungi pengguna: celah ditutup lebih dulu, baru dibahas. Panduan ini menjelaskan langkah melapor dengan benar, tanggung jawab organisasi penerima laporan, dan risiko hukum yang perlu Anda sadari, sebagai informasi umum dan bukan nasihat hukum.

Ditulis oleh Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber
GRC & CYBER LAW
8 baca

UU PDP: Kewajiban Pelindungan Data Pribadi bagi Perusahaan

UU PDP, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, mewajibkan setiap perusahaan yang memproses data pribadi untuk melakukannya secara sah, aman, dan bertanggung jawab. Masa transisi dua tahunnya berakhir pada Oktober 2024, sehingga kewajiban di dalamnya kini berlaku penuh. Artikel ini merangkum kewajiban utama, sanksi, dan langkah praktis kepatuhan sebagai informasi umum, bukan nasihat hukum.

Ditulis oleh Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber
THREAT INTELLIGENCE
7 baca

Cara Mengenali Hoaks dan Disinformasi di Media Sosial

Cara mengenali hoaks dimulai dari satu kebiasaan sederhana: berhenti sejenak dan memeriksa sumber sebelum membagikan. Hoaks dan disinformasi menyebar paling cepat ketika orang bereaksi pada emosi, bukan pada bukti. Panduan ini merangkum langkah verifikasi yang bisa Anda lakukan dalam beberapa menit, serta kaitannya dengan keamanan digital.

Ditulis oleh Tim Riset Ancaman Siber (Threat Intelligence) Linuxhackingid | Editor Keamanan Informasi
GRC & CYBER LAW
7 baca

Etika Profesi Cyber Security: Prinsip, Tanggung Jawab, dan Kode Etik

Etika profesi cyber security adalah seperangkat prinsip yang mengatur bagaimana praktisi keamanan memakai akses dan keahliannya: jujur, menjaga kerahasiaan, bertanggung jawab, dan selalu bekerja dalam batas izin. Profesi ini unik karena orang yang melindungi sistem sering memegang akses yang sama kuatnya dengan penyerang. Karena itulah kepercayaan, bukan sekadar keahlian teknis, menjadi modal utama.

Ditulis oleh Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber
GRC & CYBER LAW
8 baca

Apakah Hacking Melanggar Hukum? Penjelasan UU ITE

Hacking melanggar hukum apabila dilakukan tanpa hak, yaitu tanpa izin pemilik sistem, sedangkan pengujian keamanan yang berizin adalah pekerjaan profesional yang sah. Di Indonesia, dasar hukumnya berlapis: UU ITE, KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dan UU Pelindungan Data Pribadi. Artikel ini merangkum pasal-pasal pentingnya per Oktober 2026 sebagai informasi umum, bukan nasihat hukum.

Ditulis oleh Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber

Ditulis oleh operator yang mengerjakannya, dalam bahasa Inggris dan Indonesia.

Dapatkan advisory berikutnya lebih dulu. Tanpa ringkasan, tanpa kebisingan.

Satu email ketika ada sesuatu yang benar-benar penting. Atau ikuti kanal komunitas kami.

Gabung Telegram

LANGKAH BERIKUTNYA

Bicara dengan operator, bukan meja penjualan.

Panggilan scoping singkat, lalu ruang lingkup, jadwal, dan biaya tertulis dalam 2 hari kerja.

METODOLOGI & KEPATUHAN
ISO 27001PCI-DSSOJKUU PDP