Regulasi AI Indonesia per 29 Oktober 2026 masih berupa dua rancangan Peraturan Presiden: Perpres Etika AI dan Perpres Peta Jalan AI Nasional 2026-2029. Keduanya disusun di bawah koordinasi Komdigi, dan pembahasan peta jalan melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga, tetapi hingga pemberitaan Oktober 2026 keduanya masih disebut rancangan. Artikel ini menjelaskan statusnya, arah kebijakannya, dan hal yang bisa disiapkan organisasi sekarang.
Status Regulasi AI Indonesia: Dua Rancangan Perpres
Komdigi memimpin penyusunan dua rancangan Perpres: satu tentang etika AI dan satu tentang peta jalan AI nasional 2026-2029. Menurut berita JDIH Komdigi, rapat pembahasan dan finalisasi tingkat kementerian digelar bertahap pada 27 April dan 5 Mei 2026, melibatkan Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kemenko Polkam, Kemenko Perekonomian, dan Kemenko PMK. Tujuannya menyelaraskan masukan Setneg, mencegah tumpang tindih dengan regulasi lain, dan memastikan aturan dapat dilaksanakan kementerian, lembaga, dan industri. Penyusunan dimulai pada 2025 dan melibatkan konsultasi publik, diskusi kelompok terfokus, serta harmonisasi pada Maret 2026. Substansi kedua rancangan disebut telah disepakati lintas sektor, lalu akan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan.
Namun statusnya belum berubah menjadi aturan berlaku. Pada 16 Juli 2026, Bisnis.com melaporkan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan peta jalan dan etika AI nasional masih diproses menjadi Perpres dengan pendekatan berbasis risiko. Pada 12 Oktober 2026, pemberitaan Editor.id masih menyebut Perpres Etika AI sebagai rancangan dan Perpres Peta Jalan AI sebagai aturan yang sedang disiapkan. Target awal pengesahan pada kuartal pertama 2026, seperti disebut JDIH Komdigi pada Februari, sudah terlewati. Karena itu, jawaban singkat untuk pertanyaan "adakah Perpres AI di Indonesia" adalah belum ada yang diumumkan berlaku, setidaknya per tanggal tulisan ini. Periksa JDIH Komdigi dan Sekretariat Negara untuk pembaruan.
Arah Kebijakan: Apa yang Sudah Terlihat
Menurut JDIH Komdigi, pada rapat pleno Panitia Antarkementerian 11 Februari 2026 yang diikuti lebih dari 30 kementerian dan lembaga, empat arah kebijakan peta jalan disepakati: penguatan pelibatan pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, peningkatan kapabilitas teknologi dan riset, serta mitigasi risiko AI. Rancangan ini bagian dari program regulasi yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025. Kepala Biro Hukum Komdigi, Radita Ajie, menggambarkan etika sebagai norma substantif dan peta jalan sebagai kerangka prosedural yang memuat tahapan dan mekanisme pelaksanaan.
- Berbasis risiko: menurut Wamenkomdigi Nezar Patria, kerangka regulasinya memakai pendekatan berbasis risiko.
- Sektoral: Nezar Patria menyatakan pengaturan penggunaan AI akan dibuat lebih spesifik sesuai karakter masing-masing sektor. Dalam paparan Juli 2026 ia menyinggung pemanfaatan AI di pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, dan sektor publik.
- Lima sektor prioritas menurut pemberitaan Editor.id pada Oktober 2026: kesehatan, pendidikan dan talenta digital, reformasi birokrasi, kota cerdas, dan ketahanan pangan.
Isi pasal-pasal kedua rancangan belum dipublikasikan, sehingga kewajiban spesifik bagi perusahaan swasta, misalnya pelabelan konten AI, sanksi, atau audit, belum bisa dipastikan.
Regulasi AI Indonesia yang Berlaku Sekarang Tanpa Perpres
Ketiadaan aturan khusus AI tidak berarti kekosongan total. Penggunaan AI tetap tunduk pada aturan yang sudah ada. Yang paling relevan adalah UU Pelindungan Data Pribadi dan peraturan pelaksananya, PP 33/2026, yang berlaku mulai 16 Januari 2027 dan menyentuh pemrosesan data pribadi oleh sistem AI, termasuk data biometrik. Aturan sektoral dan ketentuan keamanan sistem elektronik juga tetap berlaku. Pengaturan pelindungan anak di platform mengikuti PP Tunas.
Gambaran Global: Mengapa Peta Jalan Penting
Indonesia tidak sendirian. Banyak yurisdiksi sedang menyusun atau sudah memberlakukan aturan AI, dengan pendekatan yang berbeda-beda. Uni Eropa mengambil jalur yang rinci lewat AI Act, yang memiliki daya jangkau lintas batas: aturannya dapat mengenai penyedia dari luar Uni Eropa yang memasarkan sistem AI di sana atau yang keluaran sistemnya digunakan di sana. Jadwal terbarunya dijelaskan di EU AI Act 2026: Digital Omnibus dan jadwal kewajiban. Bagi perusahaan Indonesia yang melayani pelanggan di luar negeri, aturan asing ini bisa berlaku lebih dulu daripada aturan domestik.
Menunggu aturan final bukan alasan menunda. Pengalaman regulasi lain menunjukkan bahwa organisasi yang baru memulai inventaris setelah aturan terbit berisiko kekurangan waktu. Mulai dengan hal yang murah: daftar penggunaan AI, kebijakan penggunaan yang dapat diterima, dan aturan tentang data yang boleh dimasukkan ke layanan AI publik. Ketiganya berguna untuk keamanan, kepatuhan pelindungan data, dan reputasi, apa pun bentuk Perpres nantinya.
Cara Menyiapkan Organisasi Sebelum Aturan Final
Karena pendekatan Indonesia diperkirakan berbasis risiko dan sektoral, langkah berikut bernilai terlepas dari isi akhirnya:
- Inventaris sistem AI. Catat model, vendor, data, dan pemilik bisnis, termasuk penggunaan AI oleh karyawan di luar pengawasan TI.
- Klasifikasikan risiko. Pisahkan penggunaan berdampak tinggi (keputusan kredit, rekrutmen, kesehatan) dari penggunaan rutin.
- Pilih kerangka tata kelola. NIST AI RMF, Cyber AI Profile, dan ISO/IEC 42001 adalah rujukan yang dapat dipetakan ke regulasi mana pun.
- Amankan sistemnya. Pelajari risiko aplikasi AI di OWASP Top 10 untuk Agentic AI dan LLM, termasuk kebocoran data dan penyalahgunaan akses agen.
- Siapkan transparansi. Tentukan kapan pengguna perlu diberi tahu bahwa mereka berinteraksi dengan AI atau melihat konten buatan AI.
- Tingkatkan literasi. Latih staf tentang batas penggunaan AI dan data yang tidak boleh dimasukkan ke alat publik.
Dukungan kapabilitas tim adalah bagian terpenting. Linuxhackingid menyediakan kursus keamanan siber yang dapat menjadi dasar literasi keamanan AI di organisasi Anda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Indonesia sudah punya undang-undang atau Perpres AI?
Belum untuk Perpres khusus AI. Per pemberitaan Oktober 2026, Rancangan Perpres Etika AI dan Peta Jalan AI 2026-2029 masih dalam proses dan belum diumumkan berlaku.
Apakah aturan AI Indonesia akan seperti EU AI Act?
Belum dapat dipastikan karena isi rancangan belum dipublikasikan. Pejabat Komdigi menyebut pendekatan berbasis risiko dan sektoral.
Apakah perusahaan kecil perlu bersiap?
Ya, terutama bila memproses data pribadi lewat AI. Mulai dari inventaris sistem dan kepatuhan pelindungan data pribadi, karena aturan itu sudah berlaku.
Siapa yang menyusun dan mengawal rancangan ini?
Komdigi memimpin. Pembahasan peta jalan melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga, termasuk Bappenas, Kementerian Keuangan, dan BRIN, sedangkan finalisasi kedua rancangan melibatkan Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum. Penetapan akhir ada di tangan Presiden.
Kesimpulan
Regulasi AI Indonesia sedang dalam fase menunggu: arahnya berbasis risiko dan sektoral, tetapi teks final belum terbit. Organisasi yang mulai dari inventaris, klasifikasi risiko, dan kontrol keamanan akan jauh lebih siap, apa pun bunyi akhirnya. Pantau JDIH Komdigi dan Setneg, dan perbarui kebijakan internal Anda saat Perpres ditetapkan.
Setiap artikel ditinjau pimpinan praktik yang menangani pekerjaannya sebelum terbit.
