Lewati ke konten utama

GRC & CYBER LAW

EU AI Act 2026: Digital Omnibus dan Jadwal Kewajiban Terbaru

EU AI Act berubah jadwal pada 2026: Digital Omnibus, yaitu Regulation (EU) 2026/1744 yang berlaku sejak 27 Juli 2026, menunda kewajiban sistem AI berisiko tinggi dari 2 Agustus 2026 ke 2 Desember 2027. Sebaliknya, aturan transparansi dan kewajiban model AI serbaguna tetap berjalan. Artikel ini merangkum jadwal terbaru dan relevansinya bagi perusahaan Indonesia yang melayani pasar Uni Eropa.

EU AI Act berubah jadwal pada 2026: Digital Omnibus, yaitu Regulation (EU) 2026/1744 yang berlaku sejak 27 Juli 2026, menunda kewajiban sistem AI berisiko tinggi dari 2 Agustus 2026 ke 2 Desember 2027. Sebaliknya, aturan transparansi dan kewajiban model AI serbaguna tetap berjalan. Artikel ini merangkum jadwal terbaru dan relevansinya bagi perusahaan Indonesia yang melayani pasar Uni Eropa.

Apa yang Berubah pada EU AI Act lewat Digital Omnibus

EU AI Act (Regulation (EU) 2024/1689) adalah regulasi AI lintas sektor Uni Eropa yang berlaku bertahap sejak 2025. Pada 2026, Uni Eropa mengesahkan paket revisi yang dikenal sebagai Digital Omnibus. Menurut AI Act Explorer, regulasi perubahannya adalah Regulation (EU) 2026/1744 tertanggal 8 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 27 Juli 2026. Kesepakatan politiknya dicapai pada 6 Mei 2026 dan dikonfirmasi perwakilan negara anggota di Dewan pada 13 Mei, sebagaimana dicatat Gibson Dunn.

Inti perubahannya adalah penundaan tenggat sistem berisiko tinggi dengan tanggal tetap, bukan lagi pemicu bersyarat dari Komisi Eropa. Tanggal yang berlaku sekarang menurut ringkasan firma hukum Orrick dan AI Act Explorer dirangkum berikut.

Jadwal Kewajiban EU AI Act yang Terbaru

  • 2 Februari 2025: larangan praktik AI tertentu dan ketentuan literasi AI (Pasal 4) berlaku. Lewat Digital Omnibus, kewajiban literasi dilunakkan: penyedia dan pengguna diminta mendukung literasi AI staf, bukan menjamin tingkat tertentu.
  • 2 Agustus 2025: kewajiban penyedia model AI serbaguna (GPAI) mulai berlaku, menurut halaman Komisi Eropa.
  • 2 Agustus 2026: kewenangan penegakan Komisi atas penyedia GPAI, termasuk denda, mulai berlaku. Menurut Gibson Dunn, aturan transparansi Pasal 50, termasuk pemberitahuan bahwa pengguna berinteraksi dengan AI, tetap berjalan sesuai jadwal sejak tanggal ini.
  • 2 Desember 2026: sistem AI generatif yang sudah dipasarkan sebelum 2 Agustus 2026 punya masa tenggang hingga tanggal ini untuk kewajiban penandaan keluaran yang dapat dibaca mesin (Pasal 50(2)). Larangan baru juga berlaku: sistem AI yang menghasilkan citra intim tanpa persetujuan dari orang yang dapat diidentifikasi (termasuk aplikasi "nudifier") dan materi pelecehan seksual anak.
  • 2 Agustus 2027: sandbox regulasi AI nasional harus beroperasi. Penyedia model GPAI yang dipasarkan sebelum 2 Agustus 2025 wajib patuh paling lambat tanggal ini.
  • 2 Desember 2027: kewajiban sistem berisiko tinggi Annex III (misalnya rekrutmen, penilaian kredit, pendidikan, perbatasan) berlaku, mundur dari 2 Agustus 2026.
  • 2 Agustus 2028: sistem berisiko tinggi yang tertanam pada produk teregulasi (Annex I) berlaku.
  • 2 Agustus 2030: tenggat bagi sistem berisiko tinggi milik otoritas publik.

Perubahan lain mencakup kategori baru "small mid-cap" (bukan UKM, kurang dari 750 karyawan, dengan omzet paling banyak 150 juta euro atau total aset paling banyak 129 juta euro menurut Orrick) yang mendapat keringanan seperti dokumentasi yang disederhanakan dan batas denda yang disesuaikan, serta penguatan AI Office yang kini memiliki kompetensi eksklusif atas sistem berbasis model GPAI dari penyedia yang sama dan atas AI yang terintegrasi pada platform daring sangat besar.

Mengapa EU AI Act Penting bagi Perusahaan Indonesia

Regulasi ini bersifat lintas batas. Menurut Pasal 2 ayat (1), aturannya berlaku bagi penyedia yang memasarkan sistem AI di Uni Eropa terlepas dari lokasi kantornya, serta bagi penyedia dan pengguna di negara ketiga bila keluaran sistemnya digunakan di Uni Eropa. Karena itu perhatikan skenario berikut: startup SaaS Indonesia yang menyematkan AI generatif dan melayani pelanggan Eropa, perusahaan yang memakai model AI untuk rekrutmen kandidat di Eropa, atau penyedia aplikasi yang membuat konten sintetis untuk pengguna Eropa.

Pelanggaran atas aturan dapat berujung denda besar. Untuk praktik yang dilarang, Pasal 99 ayat (3) AI Act menetapkan denda hingga 35 juta euro atau 7 persen dari omzet global tahunan, mana yang lebih tinggi. Bagi UKM berlaku angka mana yang lebih rendah (Pasal 99 ayat (6)), dan Digital Omnibus memperluas penyesuaian batas denda ke small mid-cap. Selain itu, pelanggan korporat Eropa dapat memasukkan persyaratan AI Act ke dalam kuesioner pengadaan, sehingga tekanan komersial bisa datang lebih dulu daripada penegakan.

Di dalam negeri, Indonesia masih menyusun aturan sendiri. Statusnya dibahas di regulasi AI Indonesia 2026. Pada saat yang sama, Uni Eropa juga mengatur keamanan produk digital lewat Cyber Resilience Act, dan kewajibannya dapat beririsan dengan produk berfitur AI.

Cara Menyiapkan Kepatuhan EU AI Act Mulai Sekarang

  1. Tentukan peran Anda: penyedia, pengguna (deployer), importir, atau distributor, karena kewajibannya berbeda.
  2. Inventaris sistem AI dan klasifikasikan risikonya: terlarang, berisiko tinggi, kewajiban transparansi, atau risiko minimal. Cek apakah kasus penggunaan Anda masuk daftar Annex III.
  3. Siapkan transparansi: pemberitahuan bahwa pengguna berinteraksi dengan AI, dan mekanisme penandaan konten sintetis sebelum 2 Desember 2026 bila Anda menyediakan AI generatif.
  4. Bangun tata kelola: manajemen risiko, dokumentasi teknis, pengawasan manusia, dan pencatatan. Kerangka seperti NIST AI RMF dan ISO/IEC 42001 menyediakan struktur yang dapat dipetakan.
  5. Amankan sistem AI Anda. Risiko seperti kebocoran data dan penyalahgunaan agen dijelaskan di OWASP Top 10 untuk Agentic AI dan LLM.
  6. Pantau teks resmi di EUR-Lex dan panduan Komisi, karena standar dan pedoman pelaksana masih diterbitkan.

Artikel ini adalah ringkasan edukatif, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan kepatuhan, konsultasikan dengan penasihat hukum yang menguasai hukum Uni Eropa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan kewajiban sistem AI berisiko tinggi berlaku?

Untuk sistem Annex III, mulai 2 Desember 2027, mundur dari 2 Agustus 2026. Untuk sistem yang tertanam pada produk teregulasi (Annex I), 2 Agustus 2028, dan untuk otoritas publik, 2 Agustus 2030.

Apakah aturan transparansi ikut ditunda?

Tidak. Pasal 50 berlaku sejak 2 Agustus 2026. Hanya penandaan keluaran yang dapat dibaca mesin untuk sistem yang sudah dipasarkan mendapat masa tenggang hingga 2 Desember 2026.

Apakah perusahaan Indonesia terkena EU AI Act?

Dapat terkena bila memasarkan sistem AI di Uni Eropa atau keluaran sistemnya digunakan di sana. Periksa peran dan kasus penggunaan Anda satu per satu.

Kesimpulan

Digital Omnibus memberi napas bagi sistem berisiko tinggi, tetapi bukan alasan menunda tata kelola: transparansi, kewajiban GPAI, dan larangan baru sudah dekat. Mulailah dari inventaris dan klasifikasi risiko sistem AI Anda. Untuk memperkuat keamanan dan tata kelola AI di tim Anda, kenali program pelatihan Linuxhackingid untuk organisasi.

Setiap artikel ditinjau pimpinan praktik yang menangani pekerjaannya sebelum terbit.

Semua wawasan

ARTIKEL LAINNYA

terbaru dulu
GRC & CYBER LAW
October 30, 20268 baca

EU Cyber Resilience Act: Kewajiban Pelaporan Mulai 11 September 2026

EU Cyber Resilience Act (CRA) mulai menuntut produsen produk digital melapor sejak 11 September 2026: peringatan dini dalam 24 jam, notifikasi dalam 72 jam, dan laporan akhir setelah perbaikan tersedia. Vendor Indonesia yang menjual perangkat lunak atau perangkat ke Uni Eropa perlu menyiapkan prosesnya, sementara kewajiban pelaporan untuk steward open source baru berlaku 11 Desember 2027.

Ditulis oleh Apri Pandu Wicaksono & Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber
GRC & CYBER LAW
October 30, 20268 baca

Tata Kelola AI: NIST AI RMF, Cyber AI Profile, dan ISO/IEC 42001

ISO 42001 (ISO/IEC 42001:2023) adalah standar sistem manajemen AI dari ISO yang dapat dipakai untuk sertifikasi pihak ketiga, dan kini berdampingan dengan NIST AI RMF serta draf Cyber AI Profile dari NIST sebagai titik awal tata kelola AI. Artikel ini memetakan ketiganya per 29 Oktober 2026, apa bedanya, dan bagaimana organisasi di Indonesia bisa memulai tanpa menunggu regulasi.

Ditulis oleh Apri Pandu Wicaksono & Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber
GRC & CYBER LAW
October 30, 20268 baca

Regulasi AI Indonesia 2026: Status Perpres Etika dan Peta Jalan AI

Regulasi AI Indonesia per 29 Oktober 2026 masih berupa dua rancangan Peraturan Presiden: Perpres Etika AI dan Perpres Peta Jalan AI Nasional 2026-2029. Keduanya disusun di bawah koordinasi Komdigi, dan pembahasan peta jalan melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga, tetapi hingga pemberitaan Oktober 2026 keduanya masih disebut rancangan. Artikel ini menjelaskan statusnya, arah kebijakannya, dan hal yang bisa disiapkan organisasi sekarang.

Ditulis oleh Apri Pandu Wicaksono & Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber

Dapatkan advisory berikutnya lebih dulu. Tanpa ringkasan, tanpa kebisingan.

Satu email ketika ada sesuatu yang benar-benar penting. Atau ikuti kanal komunitas kami.

Gabung Telegram

LANGKAH BERIKUTNYA

Bicara dengan operator, bukan meja penjualan.

Panggilan scoping singkat, lalu ruang lingkup, jadwal, dan biaya tertulis dalam 2 hari kerja.

METODOLOGI & KEPATUHAN
ISO 27001PCI-DSSOJKUU PDP