Hacking melanggar hukum apabila dilakukan tanpa hak, yaitu tanpa izin pemilik sistem, sedangkan pengujian keamanan yang berizin adalah pekerjaan profesional yang sah. Di Indonesia, dasar hukumnya berlapis: UU ITE, KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dan UU Pelindungan Data Pribadi. Artikel ini merangkum pasal-pasal pentingnya per Oktober 2026 sebagai informasi umum, bukan nasihat hukum.
Catatan: aturan pidana di Indonesia sedang bergeser akibat berlakunya KUHP baru. Untuk kasus nyata, konsultasikan dengan penasihat hukum dan rujuk teks resmi peraturan.
Kapan Hacking Melanggar Hukum?
Hampir semua pasal tentang peretasan memakai rumusan yang sama: dilakukan dengan sengaja, serta tanpa hak atau melawan hukum. Dua unsur itulah yang menjadi pembeda. Teknik yang dipakai bisa identik dengan pengujian keamanan resmi, tetapi bila Anda tidak memiliki izin dari pemilik sistem, perbuatan itu berada di sisi yang salah.
Karena itu "niat baik" saja tidak cukup. Mengakses sistem orang lain untuk "sekadar membuktikan ada celah" tetap dapat dinilai sebagai akses tanpa hak. Izin yang jelas dan tertulis adalah perlindungan utama Anda.
Pasal Hacking Melanggar Hukum yang Perlu Anda Ketahui
Akses ilegal: dulu Pasal 30 UU ITE, kini Pasal 332 KUHP
Selama bertahun-tahun, akses ilegal dijerat Pasal 30 UU ITE dengan sanksi di Pasal 46. KUHP baru (UU 1/2023) mencabut Pasal 30, Pasal 31 ayat (1) dan (2), Pasal 46, dan Pasal 47 UU ITE melalui Pasal 622 ayat (1) huruf r. UU 1/2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan substansi akses ilegal kini ada di Pasal 332 KUHP:
- Pasal 332 ayat (1): mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum, dengan cara apa pun. Ancamannya penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.
- Pasal 332 ayat (2): akses serupa dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik. Ancamannya penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
- Pasal 332 ayat (3): akses dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Ancamannya penjara paling lama 8 tahun atau denda kategori VI.
Menurut Pasal 79 KUHP, kategori V setara Rp500 juta dan kategori VI setara Rp2 miliar. Pasal 333 sampai 335 menambah ancaman yang lebih berat untuk sistem pemerintah, lembaga keuangan, dan informasi yang dilindungi negara. Teks lengkapnya ada di basis data peraturan BPK.
Mengubah data dan mengganggu sistem: Pasal 32 dan 33 UU ITE
Pasal 32 melarang mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak. Pasal 33 melarang tindakan yang membuat sistem elektronik terganggu atau tidak bekerja sebagaimana mestinya. Kedua pasal ini tidak ada dalam daftar yang dicabut KUHP. Ancaman pidananya di Pasal 48 dan 49 berkisar 8 sampai 10 tahun penjara, dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah dendanya dari nominal tetap menjadi sistem kategori. Rinciannya dapat dibaca di UU 1/2026.
Alat peretasan dan kode akses: Pasal 34 UU ITE
Pasal 34 ayat (1) melarang memproduksi, menjual, mengimpor, menyediakan, atau memiliki perangkat lunak atau kode akses yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan terlarang tertentu. Ayat (2) mengecualikan kegiatan penelitian, pengujian sistem elektronik, dan perlindungan sistem itu sendiri yang dilakukan secara sah dan tidak melawan hukum. Penjelasan resmi menyebut "kegiatan penelitian" sebagai penelitian oleh lembaga penelitian yang memiliki izin, sehingga pengecualiannya sempit. Teks aslinya ada di UU 11/2008.
Perubahan UU ITE tahun 2024
UU 1/2024, perubahan kedua UU ITE, mengubah antara lain Pasal 27, 28, 29, 36, 45, 45A, dan 45B yang berkaitan dengan konten. Pasal 30 sampai 34 dan sanksinya tidak diubah olehnya, jadi tidak ada pasal peretasan baru dari perubahan tersebut.
Pelindungan data pribadi: UU PDP
Peretasan hampir selalu menyentuh data pribadi. UU 27/2022 melarang memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi yang bukan milik Anda secara melawan hukum. Ancaman Pasal 67 kini berupa penjara 4 sampai 5 tahun dan/atau denda kategori IV setelah penyesuaian UU 1/2026. Kewajiban perusahaan dibahas di artikel tentang UU PDP.
Kapan Hacking Tidak Melanggar Hukum?
Aktivitas keamanan sah bila ada hak untuk melakukannya. Praktiknya, itu berarti:
- Penetration testing berizin. Ada perjanjian tertulis yang menyebut sistem yang diuji, jadwal, metode, dan batas yang tidak boleh dilampaui.
- Program bug bounty atau disclosure resmi. Anda hanya menguji aset yang tercantum dalam ruang lingkup dan mengikuti aturan programnya.
- Lab milik sendiri. Mesin virtual, jaringan latihan, dan aplikasi yang sengaja dibuat rentan.
- Kompetisi CTF. Targetnya disiapkan penyelenggara. Pelajari lebih lanjut di artikel tentang CTF.
Bahkan dalam pengujian berizin, melampaui ruang lingkup bisa menjadi akses tanpa hak. Etika kerja profesional dibahas di etika profesi cyber security.
Apa yang Dilakukan Bila Menemukan Celah Tanpa Sengaja?
Hentikan pengujian, jangan menyalin atau menyebarkan data, catat apa yang Anda lihat tanpa mengeksploitasinya lebih jauh, lalu laporkan kepada pemilik sistem melalui kanal resmi. Panduan lengkapnya ada di artikel responsible disclosure. Jalur ini tidak menjamin kekebalan hukum, tetapi jauh lebih aman daripada mengumumkan celah secara terbuka.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah belajar hacking itu melanggar hukum?
Tidak. Belajar dan berlatih di lab milik sendiri atau target yang diizinkan adalah sah. Pelanggaran terjadi ketika Anda mengakses, mengubah, atau mengganggu sistem tanpa hak.
Berapa hukuman untuk peretasan?
Akses ilegal ke sistem orang lain diancam penjara 6 sampai 8 tahun atau denda kategori V atau VI menurut Pasal 332 KUHP, bergantung pada unsur perbuatannya. Pasal 32 dan 33 UU ITE membawa ancaman hingga 10 tahun penjara. Putusan akhir bergantung pada fakta perkara di pengadilan.
Apakah memindai port milik orang lain melanggar hukum?
Tidak ada jawaban otomatis, karena bergantung pada fakta dan tujuannya. Namun memindai sistem pihak lain tanpa izin berisiko dinilai sebagai upaya akses tanpa hak. Praktik yang aman adalah memindai hanya aset milik Anda atau yang diizinkan tertulis.
Apakah melaporkan celah tanpa izin dibenarkan?
Niat baik tidak otomatis menghapus unsur "tanpa hak". Gunakan jalur pelaporan yang disediakan organisasi atau program resmi, dan hindari mengakses data di luar kebutuhan pembuktian minimal.
Kesimpulan
Garis pembeda antara hacker etis dan pelaku kejahatan siber adalah izin dan ruang lingkup, bukan teknik. Pahami bahwa sejak 2 Januari 2026 akses ilegal diatur di Pasal 332 KUHP, sementara Pasal 32, 33, dan 34 UU ITE serta UU PDP tetap relevan. Jika organisasi Anda membutuhkan pengujian keamanan yang berizin dan terdokumentasi, Linuxhackingid menyediakan layanan keamanan untuk organisasi.
Setiap artikel ditinjau pimpinan praktik yang menangani pekerjaannya sebelum terbit.
