Skip to main content

GRC & CYBER LAW

PP Tunas: Perlindungan Anak di Ruang Digital dan Denda untuk Platform

PP Tunas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, kini disertai rancangan rumus denda. Pada 14 September 2026, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan platform besar atau global dapat didenda hingga 6 persen dari pendapatan global. Artikel ini merangkum apa yang sudah pasti, apa yang masih menunggu, dan cara platform bersiap.

PP Tunas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, kini disertai rancangan rumus denda. Pada 14 September 2026, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan platform besar atau global dapat didenda hingga 6 persen dari pendapatan global. Artikel ini merangkum apa yang sudah pasti, apa yang masih menunggu, dan cara platform bersiap.

Apa Itu PP Tunas dan Mengapa Penting

PP Tunas adalah nama populer PP 17 Tahun 2025, aturan yang berlaku sejak 27 Maret 2025 dan membebani penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan kewajiban melindungi anak di ruang digital. Daftar platform yang diawasi mencakup media sosial, video, dan gim daring yang banyak dipakai anak. Dari evaluasi enam bulan penerapan, Komdigi menilai kepatuhan dan komitmen platform masih belum seragam, sebagaimana dilaporkan Warta Ekonomi. Menteri juga menyatakan pemerintah tidak menargetkan penjatuhan sanksi, tetapi perangkat penegakan telah disiapkan bila kewajiban tidak dipenuhi.

Rumus denda menggeser PP Tunas dari sekadar imbauan menjadi aturan dengan konsekuensi finansial yang nyata, terutama bagi platform global. Bagi tim produk, hukum, dan keamanan, ini berarti pelindungan anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai fitur tambahan, melainkan bagian dari kepatuhan yang dapat diaudit.

Denda PP Tunas: Rumus yang Diumumkan

Menurut IDN Times, Warta Ekonomi, dan Investortrust yang memberitakan konferensi pers Menkomdigi pada 14 September 2026, rumus denda administratif adalah sebagai berikut.

  • Platform digital skala besar atau global: denda hingga 6 persen dari pendapatan global.
  • PSE privat dalam negeri: denda disesuaikan skala usaha menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, dengan batas maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
  • Proses: rumus telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi kepada PSE, terutama delapan platform berisiko tinggi, lalu diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ini sejalan dengan Pasal 42 ayat (2) PP 17 Tahun 2025, yang menyerahkan besaran dan tata cara penghitungan denda kepada ketentuan di bidang PNBP.

Selama aturan PNBP tersebut belum ditetapkan, angka 6 persen masih berupa rumus yang diusulkan, bukan denda yang pernah dijatuhkan. Pantau penetapannya di kanal resmi Komdigi dan Kementerian Keuangan. Di luar denda, Pasal 38 PP 17 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan pemutusan akses, yang dapat dikenakan satu atau lebih sekaligus. Menurut Warta Ekonomi, Komdigi menyebut pemutusan akses dapat menyasar fitur tertentu atau seluruh platform.

Platform Berisiko Tinggi dan Penilaian Mandiri dalam PP Tunas

Dalam konferensi pers yang sama, Komdigi menyebut delapan platform yang sejak awal dikategorikan berisiko tinggi dan menjadi fokus pengawasan: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Dasar pengelompokan itu ada di teks PP 17 Tahun 2025 sendiri:

  • Tujuh aspek risiko (Pasal 5): kontak dengan orang tak dikenal, paparan konten pornografi, kekerasan, atau konten berbahaya lain, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, adiksi, serta gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis anak. Nilai tinggi pada satu aspek saja sudah membuat profil risikonya tinggi.
  • Penilaian mandiri: PSE wajib menilai sendiri produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan atau diselenggarakannya, melaporkan hasilnya kepada Menteri, lalu Menteri memverifikasi dan menetapkan profil risikonya.
  • Batas usia akun (Pasal 21): anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan yang khusus dirancang untuk anak dan berisiko rendah, anak 13 hingga belum 16 tahun hanya pada layanan berisiko rendah, dan anak 16 hingga belum 18 tahun dapat memiliki akun, seluruhnya dengan persetujuan orang tua.
  • Masa penyesuaian (Pasal 49): PSE wajib menyesuaikan diri paling lama dua tahun sejak PP diundangkan pada 27 Maret 2025.

Rujukan paling aman untuk kewajiban hukum tetap teks PP 17 Tahun 2025 dan keputusan resmi Komdigi, karena angka dan daftar dalam pemberitaan dapat berubah.

Kewajiban yang Wajar Disiapkan Platform

Teks pasal terperinci perlu dibaca langsung. Berikut praktik umum yang selaras dengan tujuan pelindungan anak dan layak disiapkan, bukan kutipan pasal:

  1. Klasifikasi risiko layanan. Lakukan penilaian mandiri atas produk, layanan, dan fitur, dan simpan buktinya.
  2. Penjaminan usia. Terapkan verifikasi atau estimasi usia yang proporsional. Perhatikan bahwa verifikasi wajah memproses data biometrik, yang dalam PP 33/2026 umumnya memicu penilaian dampak pelindungan data.
  3. Pengaturan bawaan yang aman: akun anak privat secara default, pembatasan kontak dari orang asing, dan kontrol orang tua.
  4. Moderasi dan pelaporan: kanal pelaporan yang mudah diakses anak dan orang tua, serta penanganan konten berbahaya yang cepat.
  5. Minimalisasi data anak: kumpulkan seperlunya dan jelaskan penggunaan data dengan bahasa yang bisa dipahami. Dasarnya ada di UU PDP: kewajiban perusahaan.
  6. Tata kelola dan bukti kepatuhan: penanggung jawab internal, dokumentasi kebijakan, dan audit berkala.

Ancaman yang menyasar anak, seperti manipulasi gambar dan penipuan, juga makin canggih. Gambaran risikonya ada di deepfake dan penipuan berbasis AI di Indonesia.

Cara Membaca Angka 6 Persen

Enam persen dari pendapatan global adalah batas atas, bukan tarif tetap. Pasal 40 PP 17 Tahun 2025 meminta Menteri mempertimbangkan berat atau ringannya pelanggaran, yang diukur dari lamanya pelanggaran, jumlah anak yang terdampak, dan dampaknya terhadap anak, serta sikap kooperatif PSE dan faktor lain yang memberatkan atau meringankan. Dengan kata lain, platform yang mendokumentasikan upaya perbaikan lebih awal punya posisi yang lebih baik dibanding yang menunggu teguran. Pendekatan denda berbasis pendapatan juga dikenal dalam UU Pelindungan Data Pribadi, yang membatasi denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan, sehingga pola kepatuhannya serupa: inventaris, penilaian risiko, kontrol, dan bukti.

Untuk pembaca umum, ada dua hal praktis. Pertama, orang tua tetap berperan: gunakan pengaturan privasi dan kontrol orang tua pada akun anak, jangan hanya mengandalkan regulasi. Kedua, laporkan konten atau akun yang membahayakan anak lewat kanal pelaporan platform. Aturan menyediakan kerangka, tetapi kewaspadaan keluarga tetap lapisan pertama.

Relevansi bagi Perusahaan di Indonesia

Bukan hanya raksasa global yang perlu memperhatikan. Aplikasi lokal berskala mikro hingga menengah yang dapat diakses anak, misalnya gim, edutech, atau komunitas daring, termasuk PSE privat dalam negeri yang denda maksimalnya ditentukan menurut skala usaha. Langkah realistis: tentukan apakah layanan Anda dapat diakses anak, lakukan penilaian risiko, dan perbaiki kontrol akses serta pengamanan data sebelum aturan penerimaan negara terbit. Bila memerlukan pendampingan, tim Linuxhackingid menyediakan pelatihan keamanan dan kepatuhan untuk tim produk dan keamanan Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa denda PP Tunas untuk platform global?

Menurut pengumuman Menkomdigi pada 14 September 2026, hingga 6 persen dari pendapatan global. Rumus ini diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam peraturan PNBP.

Berapa denda untuk perusahaan lokal?

Maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah, menurut skala usaha PP 7 Tahun 2021.

Apakah denda sudah dijatuhkan?

Pemberitaan September 2026 menyebut rumus denda masih dalam proses penetapan di Kementerian Keuangan, dan Menkomdigi menyatakan pemerintah tidak menargetkan penjatuhan sanksi, meski perangkat penegakannya sudah disiapkan.

Kesimpulan

PP Tunas memasuki fase penegakan: ada rancangan rumus denda, daftar platform berisiko tinggi, dan masa penyesuaian yang berakhir dua tahun sejak PP diundangkan. Detail akhirnya masih bergerak, sehingga pantau keputusan resmi Komdigi dan Kementerian Keuangan. Mulailah sekarang dari inventaris layanan, penilaian risiko anak, dan kontrol pelindungan data.

Every article is reviewed by the practice lead who ran the work before it is published.

All insights

MORE ARTICLES

newest first
GRC & CYBER LAW
October 30, 20268 read

EU Cyber Resilience Act: Kewajiban Pelaporan Mulai 11 September 2026

EU Cyber Resilience Act (CRA) mulai menuntut produsen produk digital melapor sejak 11 September 2026: peringatan dini dalam 24 jam, notifikasi dalam 72 jam, dan laporan akhir setelah perbaikan tersedia. Vendor Indonesia yang menjual perangkat lunak atau perangkat ke Uni Eropa perlu menyiapkan prosesnya, sementara kewajiban pelaporan untuk steward open source baru berlaku 11 Desember 2027.

Ditulis oleh Apri Pandu Wicaksono & Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber
GRC & CYBER LAW
October 30, 20268 read

Tata Kelola AI: NIST AI RMF, Cyber AI Profile, dan ISO/IEC 42001

ISO 42001 (ISO/IEC 42001:2023) adalah standar sistem manajemen AI dari ISO yang dapat dipakai untuk sertifikasi pihak ketiga, dan kini berdampingan dengan NIST AI RMF serta draf Cyber AI Profile dari NIST sebagai titik awal tata kelola AI. Artikel ini memetakan ketiganya per 29 Oktober 2026, apa bedanya, dan bagaimana organisasi di Indonesia bisa memulai tanpa menunggu regulasi.

Ditulis oleh Apri Pandu Wicaksono & Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber
GRC & CYBER LAW
October 30, 20267 read

EU AI Act 2026: Digital Omnibus dan Jadwal Kewajiban Terbaru

EU AI Act berubah jadwal pada 2026: Digital Omnibus, yaitu Regulation (EU) 2026/1744 yang berlaku sejak 27 Juli 2026, menunda kewajiban sistem AI berisiko tinggi dari 2 Agustus 2026 ke 2 Desember 2027. Sebaliknya, aturan transparansi dan kewajiban model AI serbaguna tetap berjalan. Artikel ini merangkum jadwal terbaru dan relevansinya bagi perusahaan Indonesia yang melayani pasar Uni Eropa.

Ditulis oleh Apri Pandu Wicaksono & Tim Riset Tata Kelola, Risiko, & Kepatuhan (GRC) Linuxhackingid | Editor Keamanan Siber

Get the next advisory first. No digest, no noise.

One email when something genuinely matters - or follow the community channels where we post first.

Join Telegram

NEXT STEP

Talk to an operator, not a sales desk.

A short scoping call, then scope, schedule and cost in writing within 2 working days.

METHODOLOGY & COMPLIANCE
ISO 27001PCI-DSSOJKUU PDP